Hapus Obat Kanker, Jokowi dan Menkes akan Digugat
Foto: Twitter Jokowi
Koordinator Kuasa Hukum Penderita Kanker Payudara HER 2, Rusdianto Matulatuwa mengatakan bakal menggugat Presiden Joko Widodo, Direksi BPJS Kesehatan dan Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nila Moeloek terkait penghentian pembiayaan obat kanker Herceptin atau Trastuzumab terhadap klienya Juniarti.
"Gugatan sedang kami matangkan terhadap Presiden Direksi BPJS MENKES dan pihak terkait lainnya yang sedang kami pertimbangkan," kata Rusdianto saat dihubungi di Jakarta, Senin (16/7).
Awalnya, masalah Juniarti itu muncul saat Apoteker RS Persahabatan, Rawamangun, Jakarta Timur, menolak resep Herceptin atau Trastuzumab. Alasannya, sejak 1 April 2018 lalu, obat Trastuzumab dihentikan penjaminannya oleh BPJS Kesehatan.
"Belakangan kami baru tahu penjaminan itu dihentikan BPJS atas dasar pertimbangan Dewan Pertimbangan Klinis BPJS yang menganggap obat itu tidak bermanfaat secara medis," kata Edy Haryadi yang merupakan suami dari penderita kanker payudara tersebut.
Padahal, kata Edy Trastuzumab adalah obat yang aman, bermutu dan berkhasiat yang perlu dijamin aksesbilitasnya dalam rangka pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Formularium Nasional 2018 yang ditetapkan pada 28 Desember 2017.
Edy pun telah meminta kebijaksanaan dari BPJS Kesehatan untuk memberikan keringanan penggunaan Trastuzumab kepada istrinya. Namun hingga kemoterapi pertama berlangsung, obat Trastuzumab itu tidak diberikan. Menurut Edy, di saat istrinya menjalani kemoterapi pertama tanpa Trastuzumab, ia ditelepon kembali oleh Humas BPJS Kesehatan yang menyatakan kasusnya tengah diproses.
Namun, menurut Edy, prosesnya terkesan lebih pada mengaudit dokter di RS Persahabatan mengapa memberikan obat Herceptin atau Trastuzumab. Saat dirinya menanyakan bagaimana dengan permintaan tentang Transuzumab, pihak BPJS Kesehatan menyatakan tidak akan menjamin. Hal itu dikarenakan Direksi Direksi BPJS percaya masih ada 22 obat kanker di luar Trastuzumab yang bisa digunakan.
Anehnya, BPJS tidak pernah menyebutkan obat apa selain Trastuzumab tersebut.
Oleh karena itu, Edy menegaskan, pihaknya bersama dengan keluarga akan menggugat Direksi BPJS dan juga Presiden Jokowi secara hukum atas penghapusan obat lini pertama Trastuzumab. Menurutnya, BPJS Kesehatan seolah-olah tengah membisniskan perkara nyawa seseorang.
Baca sumber

Comments
Post a Comment